Karena itu, keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat menjembatani keluhan nasabah yang depositonya masih nyantol di BPRS Mojo Artho.
Agar, tutur Anshorul, persoalan itu bisa diupayakan untuk dicarikan solusi secara bersama-sama.
”Supaya lebih efektif dan efisien. Tentu harapannya nanti siapa pun yang menjadi korban duitnya bisa balik,” ulasnya.
Bahkan, LBH NU juga menyiapkan upaya hukum dengan mekanisme class action melalui peradilan perdata.
Gugatan kelompok akan dilakukan apabila posko menerima banyak pengaduan dari nasabah BPRS.
”Apalagi kalau kasus persoalannya sama (tidak bisa mencairkan deposito), maka akan langsung kami gugat secara bersama-sama,” tegas dia.
Menurut Anshorul, langkah itu akan ditempuh karena sebelumnya ia selaku tim kuasa hukum salah satu nasabah telah melayangkan tiga kali somasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis