Karena itu, keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat menjembatani keluhan nasabah yang depositonya masih nyantol di BPRS Mojo Artho.
Agar, tutur Anshorul, persoalan itu bisa diupayakan untuk dicarikan solusi secara bersama-sama.
”Supaya lebih efektif dan efisien. Tentu harapannya nanti siapa pun yang menjadi korban duitnya bisa balik,” ulasnya.
Bahkan, LBH NU juga menyiapkan upaya hukum dengan mekanisme class action melalui peradilan perdata.
Gugatan kelompok akan dilakukan apabila posko menerima banyak pengaduan dari nasabah BPRS.
”Apalagi kalau kasus persoalannya sama (tidak bisa mencairkan deposito), maka akan langsung kami gugat secara bersama-sama,” tegas dia.
Menurut Anshorul, langkah itu akan ditempuh karena sebelumnya ia selaku tim kuasa hukum salah satu nasabah telah melayangkan tiga kali somasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia