Karena itu, keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat menjembatani keluhan nasabah yang depositonya masih nyantol di BPRS Mojo Artho.
Agar, tutur Anshorul, persoalan itu bisa diupayakan untuk dicarikan solusi secara bersama-sama.
”Supaya lebih efektif dan efisien. Tentu harapannya nanti siapa pun yang menjadi korban duitnya bisa balik,” ulasnya.
Bahkan, LBH NU juga menyiapkan upaya hukum dengan mekanisme class action melalui peradilan perdata.
Gugatan kelompok akan dilakukan apabila posko menerima banyak pengaduan dari nasabah BPRS.
”Apalagi kalau kasus persoalannya sama (tidak bisa mencairkan deposito), maka akan langsung kami gugat secara bersama-sama,” tegas dia.
Menurut Anshorul, langkah itu akan ditempuh karena sebelumnya ia selaku tim kuasa hukum salah satu nasabah telah melayangkan tiga kali somasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya