Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum menahan pegawai minimarket tersebut hingga saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, lembaga antirasuah akan bertindak tegas meski Amri belum ditahan.
Dirinya juga menegaskan tindakan paksa dan atau penahanan akan disesuaikam dengan undang-undang dan hukum acara.
"Kami tentu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada orang yang melakukan tindak pidana," ucapnya.
Firli juga mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lebih lanjut jika hasil pemeriksaan mendapat cukup bukti.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut