Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Ambon selama 40 Hari

- Kamis, 02 Juni 2022 | 09:00 WIB
Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Ambon selama 40 Hari

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum menahan pegawai minimarket tersebut hingga saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, lembaga antirasuah akan bertindak tegas meski Amri belum ditahan.

Dirinya juga menegaskan tindakan paksa dan atau penahanan akan disesuaikam dengan undang-undang dan hukum acara.

"Kami tentu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada orang yang melakukan tindak pidana," ucapnya.

Firli juga mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lebih lanjut jika hasil pemeriksaan mendapat cukup bukti. 

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar