Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum menahan pegawai minimarket tersebut hingga saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, lembaga antirasuah akan bertindak tegas meski Amri belum ditahan.
Dirinya juga menegaskan tindakan paksa dan atau penahanan akan disesuaikam dengan undang-undang dan hukum acara.
"Kami tentu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada orang yang melakukan tindak pidana," ucapnya.
Firli juga mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lebih lanjut jika hasil pemeriksaan mendapat cukup bukti.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi