KUPANG, polhukam.id | Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Timur sengaja mendiamkan kasus pungli (pungutan liar) dana insentif guru honorer madrasah yang terkuak sejak 2021 lalu.
Sejumlah tenaga honorer guru madrasah di Manggarai Timur yang merasa dirugikan mempertanyakan komitmen Kakanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI yang tidak mengambil sikap terhadap pelaku dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Manggarai Timur, Drs. H. Abdul Razak.
Padahal sebelumnya, Kanwil Kemenag NTT melakukan investigasi terhadap kasus pungli yang merugikan para tenaga honorer tersebut senilai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per guru.
Sebelumnya pada bulan Juni 2022 Kemenag Manggarai Timur melakukan klarifikasi ‘BOHONG’ terkait pungli oleh Kemenag Manggarai Timur bersama Kemenag Provinsi NTT sejak tanggal 1 Juni 2022.
“Menurut keterangan yang disampaikan oleh Abdurrazak (Kasi Pendis) Kementerian Agama Manggarai Timur saat itu bahwa sebanyak 203 orang guru honorer yang menerima dana tunjangan khusus di tahun 2021 dari kementerian Agama RI. Sebanyak 169 orang yang sumbang senilai Rp500.000 dan 23 orang sumbang senilai Rp300.000," katanya.
Klarifikasi itu justru semakin memperkeruh suasana di kalangan guru/pendidik honorer madrasah di Manggarai Timur.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?