Baca Juga: RPJPD Sumut 2025-2045 Angkat Tema Sumatera Utara Unggul, Maju, Berkelanjutan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan muncul setelah mendapatkan laporan terkait transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.
Contohnya, orang yang terindikasi korupsi melakukan transaksi dengan jumlah mencurigakan.
Laporan transaksi mencurigakan terfokus pada 100 DCT terbesar dengan nilai transaksi mencapai Rp51.475.886.106.483.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan
Selain itu, PPATK menemukan bahwa ada 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp500 juta dengan total nilai mencapai Rp21,7 triliun, sementara 100 caleg lainnya melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?