Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka Ditangkap Gakkum KLHK

- Kamis, 02 Juni 2022 | 12:10 WIB
Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka Ditangkap Gakkum KLHK

V merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini V telah ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta.

Baca Juga: KLHK Sosialisasikan Gerakan Program Pendidikan Konservasi Elang Jawa

Hasil penyelidikan bahwa V diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas ± 2.23 Ha. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.  

Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, pada keterangan tertulisnya, pada Senin (30/5/2022) menyampaikan bahwa perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka.

Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha.

Baca Juga: KLHK: 20 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Marekisi Papua

"Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol," ungkap Yazid dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Yazid menambahkan, saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.  

Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp5 milyar rupiah, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.  

"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar," terang Yazid.

Halaman:

Komentar