Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang karena tidak hanya kali itu saja ia kehilangan sejumlah barang berharga di rumah tersebut. Namun beberapa waktu lalu juga mengalami kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga diambil oleh pelaku.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim akhirnya mengamankan pelaku, Sabtu (13/01/2024) kemarin. Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian didalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari dalam rumah orang tuanya.
“Pelaku menjual semua hasil curian nya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.(**)rls/putra.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah