Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang karena tidak hanya kali itu saja ia kehilangan sejumlah barang berharga di rumah tersebut. Namun beberapa waktu lalu juga mengalami kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga diambil oleh pelaku.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim akhirnya mengamankan pelaku, Sabtu (13/01/2024) kemarin. Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian didalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari dalam rumah orang tuanya.
“Pelaku menjual semua hasil curian nya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.(**)rls/putra.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia