polhukam.id, Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan orang pria berinisial AP alias Agung (31) lantaran mencuri barang-barang milik orang tuanya untuk membeli narkoba.
Pelaku diamankan petugas usai dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri setelah melakukan aksi pencurian dirumah orang tuanya sendiri, Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawam melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku mencuri sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu dan menjualnya kembali.
“Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi,” kata Kompol Noak, Senin (15/01/2024).
Pelaku dilaporkan oleh, Widya Puspita (34) yang mengaku telah kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu di rumah mereka, Rabu (03/01/2024) kemarin. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia