polhukam.id, Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan orang pria berinisial AP alias Agung (31) lantaran mencuri barang-barang milik orang tuanya untuk membeli narkoba.
Pelaku diamankan petugas usai dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri setelah melakukan aksi pencurian dirumah orang tuanya sendiri, Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawam melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku mencuri sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu dan menjualnya kembali.
“Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi,” kata Kompol Noak, Senin (15/01/2024).
Pelaku dilaporkan oleh, Widya Puspita (34) yang mengaku telah kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu di rumah mereka, Rabu (03/01/2024) kemarin. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah