Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah

- Senin, 15 Januari 2024 | 21:30 WIB
Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah

BEKASI - Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan prostitusi yang melibatkan pelaku berinisial A alias Oma (52).

Dalam konferensi pers di kantor polisi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (15/1/2024), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa 'Oma' telah menjalankan bisnis haram tersebut di Bekasi selama satu tahun.

Menurut Firdaus, tersangka 'Oma' terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur dengan modus open booking online (BO).

Baca Juga: Mendorong Pertumbuhan Ecotourism Berbasis Desa, Potensi Kreativitas dan Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," ujar Firdaus.

Dari hasil kegiatan perdagangan yang dilakukannya, 'Oma' berhasil meraup puluhan juta rupiah. "Selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah," ungkap Firdaus.

Tersangka tidak hanya menjalankan bisnis terlarang ini untuk memuaskan nafsu pelanggannya, namun juga untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya.

Halaman:

Komentar