BEKASI - Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan prostitusi yang melibatkan pelaku berinisial A alias Oma (52).
Dalam konferensi pers di kantor polisi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (15/1/2024), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa 'Oma' telah menjalankan bisnis haram tersebut di Bekasi selama satu tahun.
Menurut Firdaus, tersangka 'Oma' terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur dengan modus open booking online (BO).
"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," ujar Firdaus.
Dari hasil kegiatan perdagangan yang dilakukannya, 'Oma' berhasil meraup puluhan juta rupiah. "Selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah," ungkap Firdaus.
Tersangka tidak hanya menjalankan bisnis terlarang ini untuk memuaskan nafsu pelanggannya, namun juga untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!