Korban YY membeberkan, kasus pencurian itu bermula saat Kadis Pertaniaan Kabupaten Kupang, AJ terdesak oleh karena telah terlanjur mencairkan uang pengadaan barang (berupa anakan pisang, red) kepada CV Alamis sebesar 100 persen, tapi barangnya kurang atau belum mencukupi kuota. Sedangkan deadline proyek pengadaan anakan pisang tanggal 20 Desember 2022.
Kadis Pertanian Kabupaten yakni AJ kemudian menghubungi G (tersangka) untuk membantu mencarikan anakan pisang.
"Jadi pada tanggal 23 Desember 2022 saudara MA (direktur CV Alamis, red) memberitahukan ke saudara (G) bilang Ibu Kadis ada mau bertemu di ruangannya, sehingga saudara (G) dan (MA) pergi bertemu Ibu Kadis di ruangannya. Pada saat bertemu itu, Ibu Kadis menyampaikan ke saudara (G) bahwa mereka ada butuh anakan pisang yang sudah ada dalam polibek. Saudara (G) menjawab bahwa ada yang punya anakan pisang seperti itu yaitu Pak YY, tapi mesti tanya dulu ke pemiliknya apakah dia mau bantu untuk kasih anakannya atau tidak," beber YY.
Selanjutnya, kata YY, dirinya ditelpon oleh tersangka (G) untuk membantu Dinas Pertanian, tetapi saat itu dirinya menolak dengan alasan, pisang-pisang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan mau ditanam di kebun sendiri.
Meskipun menolak permintaan Kadis Pertanian Kabupaten Kupang itu, namun pada 13 Januari 2023, jelas YY, 400 anakan pisangnya diangkut paksa (dicuri, red) oleh sekelompok pelaku secara bersama-sama.
"Tanggal 13 januari 2023 yang pergi ambil anakan pisang sebanyak 400 anakan adalah saudara R (orangnya/sopir MA) dan saudara RM dengan sewa truk (1 sopir dan 2 kernet, red) menurut pengakuannya saudara (R),” ungkapnya.
Atas kejadian itu, lanjut YY, dirinya kemudian membuat laporan polisi ke Polres Kupang pada tanggal 14 januari 2023 (LP/B/14/I/2023/SPKT/ Polres Kupang, Polda NTT tertanggal 14 Januari 2023, red). Namun Polres Kupang dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, hanya menetapkan tersangka tunggal yaitu G. Sedangkan dalam penetapan pasal 55 junto ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP menjelaskan, dilakukan bersama-sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir