Diduga Terlibat Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendis, JA dan MA Serta RM Tidak Ditetapkan Tersangka

- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:00 WIB
Diduga Terlibat Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendis, JA dan MA Serta RM Tidak Ditetapkan Tersangka

OELAMASI, polhukam.idKadis Pertanian Kabupaten Kupang (AJ) selaku Pengguna Anggaran dan Kontraktor (MA) serta RM (adik Kandung Bupati Kupang, red) selaku penerima manfaat program diduga terlibat dalam kasus pencurian anakan pisang jenis Cavendis milik YY di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Anehnya, baik Kadis AJ, MA, dan RM tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kupang dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan korban (YY) kepada tim media ini di Kupang pada Senin, 15 Januari 2024 terkait kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendis miliknya satu tahun lalu (pada 13 Januari 2023), yang sampai hari ini proses hukumnya terkesan tebang pilih.

Baca Juga: Kadis Pertanian dan Adik Bupati Kupang Diduga Terlibat Dalam Kasus Pencurian Anakan Pisang di Manusak Kupang Timur

“Tanggal 13 januari 2023 yang pergi ambil anakan pisang sebanyak 400 anakan adalah saudara R (orangnya/sopir MA) dan saudara RM dengan sewa truk (1 sopir dan 2 kernet, red) menurut pengakuannya saudara (R). Jadi pencurian dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya satu orang, sehingga tidak bisa tersangkanya tunggal,” ujarnya.

Menurut YY, dalam kasus tersebut, malah penyidik Polres Kupang menetapkan G sebagai tersangka tunggal kasus tersebut, padahal ia hanya membantu Kadis JA mencari penjual anakan pisang.

Tersangka (G) sesuai permintaan Kadis Pertanian Kabupaten Kupang (JA), membantu menghubungkannya JA dengan YY selaku pemilik anakan pisang Cavendis. Sementara yang pergi mengambil/mengangkut anakan pisang tersebut (tanpa seizin YY, red) adalah R yakni sopir dari MA (Kontraktor CV. Alamis) bersama RM (adik kandung Bupati Kupang) dengan menyewa truck (1 sopir dan 2 kernet).

“Lalu kenapa G dan hanya G yang ditetapkan tersangka? Mereka yang pergi mengangkut anakan pisang (sopir MA, RM dan JA selaku Pengguna Anggaran, red) itu tidak tersentuh hukum? Aneh memang proses hukum semacam ini,” kritik YY.

Halaman:

Komentar