Baca Juga: Tragedi Lakalantas Ambulance Vs Fuso Tangki BBM Mengiris Hati
" Ternyata,ada 1 (Satu) orang yang dicurigai menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar,yang di subsidi Pemerintah di Sumberejo, kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," jelasnya pada Rabu (17/01/2024) sekira pukul 11.35 Wib.
Dia menegaskan, kejadian tersebut pada hari kamis 11 Januari 2024, sekira pukul 09.10, WIB. BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU diwilayah Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi PALI.
Adapun operandi terduga tersangka pelaku ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi manfaatkan kode Barcode dari aplikasi resmi Pertamina.
" Terduga Pelaku ini dengan sengaja berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar itu, setelah diisi lalu dibongkar dengan cara membuka Tanki mobil menggunakan kunci ring, dan dimasukkan kedalam derigen," jelas Kapolres PALI lagi.
Baca Juga: BBM Nonsubsidi Naik Bareng
Ditegaskan AKBP Khairu Nasrudin, untuk terduga tersangka pelaku ini dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
" Karena terbukti telah sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, terduga tersangka pelaku kita mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya