pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15:30 WIB (Ardi/polhukam.id)
Dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan rumah makan sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
"Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, "Jelasnya.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan