pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15:30 WIB (Ardi/polhukam.id)
Dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan rumah makan sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
"Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, "Jelasnya.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?