KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AR, 59, salah seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar yang mencabuli empat orang anak tetangganya kini resmi menyandang status tersangka.
Ia terbukti membujuk empat korban agar bersedia dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya itu. Atas aksinya, AR terancam mendekam dibui maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, AR diringkus petugas setelah sempat diamankan perangkat desa setempat.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi berikut barang bukti.
”Pelaku saat ini statusnya kami jadikan tersangka atas dugaan pencabulan anak,” ungkapnya, Sabtu (20/1).
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena perbuatan AR pada NI, 15, OA, 16; AP, 15; dan NA, 14 telah memenuhi unsur-unsur pidana yang dikenakan.
Bahkan, tukang bekleed sekaligus guru ngaji ini dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 76E UU No 1 2016 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!