BANJARBARU - Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dari rombongan studi banding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Tapin di Jalan A Yani Km 29, Kota Banjarbaru terus bergulir.
Terbaru, peristiwa nahas akibat serudukan Fortuner putih yang dikendarai remaja perempuan berinisial AJ (16) tahun tersebut segera memasuki tahap gelar perkara.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Banjarbaru, Ipda Junaedi mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara pada hari ini (22/01).
“Supaya mengetahui kronologi secara objektif,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat sambungan pesat WhatsApp, Minggu (21/01) petang.
Hal itu dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru menggali keterangan dari ABG tersebut.
“Dari sinilah nantinya akan ada penetapan status resmi bagi si penabrak. Kalau sekarang (statusnya, red), masih sebagai saksi,” tukasnya.
Meski memutuskan untuk melakukan gelar perkara, Junaedi mengakui bahwa masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya