"Sebagian sudah. Sebagian lagi dari korban atau penumpang bus masih belum," ungkapnya.
Namun, Junaedi belum memberikan informasi terkait kepastian waktu gelar perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menyampaikan posisi penabrak AJ masih berada di ruang khusus yang diawasi oleh personel Polres Banjarbaru.
Syahruji menjelaskan hal tersebut dilakukan lantaran pengemudi Fortuner dengan plat nomor DA 12 IA itu masih di bawah umur.
“Sejak kejadian kemarin, saudari AJ setelah diamankan di Polres tidak ke mana-mana. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengamanan,” ujar Syahruji.
Pengamanan tidak dilakukan di rumah tahanan maupun ruang tahanan. Namun, AJ masih dalam pengawasan khusus oleh penyidik.
Alasannya, karena si penabrak masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, wajar jika AJ mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!