"Sebagian sudah. Sebagian lagi dari korban atau penumpang bus masih belum," ungkapnya.
Namun, Junaedi belum memberikan informasi terkait kepastian waktu gelar perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menyampaikan posisi penabrak AJ masih berada di ruang khusus yang diawasi oleh personel Polres Banjarbaru.
Syahruji menjelaskan hal tersebut dilakukan lantaran pengemudi Fortuner dengan plat nomor DA 12 IA itu masih di bawah umur.
“Sejak kejadian kemarin, saudari AJ setelah diamankan di Polres tidak ke mana-mana. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengamanan,” ujar Syahruji.
Pengamanan tidak dilakukan di rumah tahanan maupun ruang tahanan. Namun, AJ masih dalam pengawasan khusus oleh penyidik.
Alasannya, karena si penabrak masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, wajar jika AJ mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia