Pemuda 21 Tahun Ditangkap karena Memerkosa Nenek 71 Tahun di Minahasa Utara, Sulut

- Senin, 22 Januari 2024 | 13:30 WIB
Pemuda 21 Tahun Ditangkap karena Memerkosa Nenek 71 Tahun di Minahasa Utara, Sulut

Baca Juga: Anies dan Cak Imin, Pelukan Hangat Pasca Debat, Kebanggaan dan Etika dalam Perpolitikan

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Melkianus Ponto.

Kejadian ini mengejutkan warga setempat, dan banyak yang menyampaikan kecaman terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh pemuda tersebut. Kepolisian berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kaum lanjut usia dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Memahami Teknik dan Manfaat Menanam Kemangi di Rumah

Pemerintah dan masyarakat diminta untuk bersatu padu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan seperti kaum lansia. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler