MINAHASA UTARA - Sebuah tragedi mengguncang wilayah Minahasa Utara, Sulawesi Utara, setelah seorang pemuda berinisial KW (21) ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap nenek berusia 71 tahun yang juga merupakan nenek dari pelaku.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 Wita di rumah korban.
Menurut keterangan KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto dari Kepolisian Resor Minahasa Utara, KW tiba-tiba muncul di kamar nenek berinisial AR dengan membawa sebilah parang ketika korban sedang tidur sendirian.
Baca Juga: Gunung Semeru Guncang dengan 19 Kali Gempa Letusan, Masyarakat Diimbau Waspada
Nenek tersebut dilaporkan sangat ketakutan dan tidak bisa berbuat banyak ketika dihadapkan pada ancaman pelaku.
"Saat itu pelaku mengancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain," ungkap Melkianus Ponto.
Korban yang merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut segera melaporkan insiden tragis tersebut kepada pihak kepolisian. Respon cepat dari aparat kepolisian membuahkan hasil positif, dengan pelaku segera ditangkap dan diamankan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?