Dari 21 pelaku yang berhasil ditangkap, 19 di antaranya adalah WNI dan 2 sisanya adalah WNA.
Djuhandani mengungkapkan dalam konferensi pers di Bareskrim bahwa para pelaku menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, Tantan, dan Okcupid untuk melancarkan aksinya.
Mereka memasang profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain, lalu mencari mangsa di aplikasi kencan.
"Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi," ujar Djuhandani.
Jaringan penipu ini diperkirakan mampu meraup uang sebesar Rp40-50 miliar setiap bulannya dari para korban. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku dan korban teridentifikasi dengan baik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?