DENPASAR, Radar Bali – Saling lapor pasca penembokan dan pemasangan pengumuman kepemilikan tanah di jalan Badak Agung, Denpasar, oleh Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) pada 17 Januari 2024 lalu, kian meruncing.
Seperti diketahui, penembokan itu mendapat perlawanan dari pihak Puri Agung Denpasar yang juga mengklaim tanah tersebut.
Untuk itu, pihak Nyoman Liang melalui kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto, membuat laporan ke Polresta Denpasar. Yakni terkait perusakan tembok pada 18 Januari 2024.
“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Miko-sapaannya juga mempertanyakan klaim pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma, SH, bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah laporan ke Polda Bali.
“Sampai saat ini kami belum dipanggil oleh Polda Bali,” aku Miko.
Sementara dasar laporan pihak Puri Denpasar tersebut yakni PPJB No 100 dan 101 yang dijadikan dasar sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185, pihak Nyoman Liang membantah adanya Akte tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya