DENPASAR, Radar Bali – Saling lapor pasca penembokan dan pemasangan pengumuman kepemilikan tanah di jalan Badak Agung, Denpasar, oleh Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) pada 17 Januari 2024 lalu, kian meruncing.
Seperti diketahui, penembokan itu mendapat perlawanan dari pihak Puri Agung Denpasar yang juga mengklaim tanah tersebut.
Untuk itu, pihak Nyoman Liang melalui kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto, membuat laporan ke Polresta Denpasar. Yakni terkait perusakan tembok pada 18 Januari 2024.
“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Miko-sapaannya juga mempertanyakan klaim pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma, SH, bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah laporan ke Polda Bali.
“Sampai saat ini kami belum dipanggil oleh Polda Bali,” aku Miko.
Sementara dasar laporan pihak Puri Denpasar tersebut yakni PPJB No 100 dan 101 yang dijadikan dasar sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185, pihak Nyoman Liang membantah adanya Akte tersebut.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!