Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik berinisial MF sebagai tersangka pada November 2023 kemarin.
Mantan Kepala Diskoperindag Gresik ini tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
Meski sudah berstatus tersangka, tapi penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag Gresik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan dan dikembangkan. Biar pemilu ini selesai dulu, nanti kita lanjutkan lagi," tandasnya, Rabu (24/1/2024).
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!