KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendekati akhir.
Rabu (24/1) sidang beragendakan pembacaan replik digelar. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima sehingga tetap pada tuntutannya.
Sidang digelar pukul 12.10 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota.
Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Sabana Bromo Dituntut Penjara Segini dan Denda Miliaran
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia