Sementara JPU yang hadir dalam persidangan kali ini Militandityo Alfath Arviansyah. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana didampingi penasihat hukumnya, Hasmoko.
Di sidang replik ini, Militandityo mengatakan bahwa seharusnya pledoi atau pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Pihaknya menilai berdasarkan fakta dalam persidangan dan para saksi yang telah dihadirkan. Perbuatan terdakwa memang menimbulkan kebakaran.
JPU dan penasihat hukum telah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian.
Dari kelalaian yang telah dilakukan inilah kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.
Faktor alam yang turut serta menyebabkan dampak meluasnya kebakaran. Seperti yang telah disampaikan dalam pledoi, seharusnya juga tidak dapat diterima.
Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah