Sementara JPU yang hadir dalam persidangan kali ini Militandityo Alfath Arviansyah. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana didampingi penasihat hukumnya, Hasmoko.
Di sidang replik ini, Militandityo mengatakan bahwa seharusnya pledoi atau pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Pihaknya menilai berdasarkan fakta dalam persidangan dan para saksi yang telah dihadirkan. Perbuatan terdakwa memang menimbulkan kebakaran.
JPU dan penasihat hukum telah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian.
Dari kelalaian yang telah dilakukan inilah kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.
Faktor alam yang turut serta menyebabkan dampak meluasnya kebakaran. Seperti yang telah disampaikan dalam pledoi, seharusnya juga tidak dapat diterima.
Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya