polhukam.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo yang menjadi tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast.
Putra telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.
Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa PW saat ini sudah berada di Indonesia.
Baca Juga: Densus 88 Geledah rumah Terduga Teroris di Solo, Warga Terkejut: Dia Pedagang Aksesoris Telepon
Meskipun rinciannya belum diungkapkan, Sentot menyatakan bahwa PW, yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perdagangan dan penipuan, akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Sentot menyampaikan informasi ini kepada wartawan dan menegaskan bahwa penangkapan PW terkait dengan kasus investasi bodong Viral Blast yang telah merugikan para anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf