BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro 2021 dengan terdakwa Sarwo Edi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (29/1).
Terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu kemarin kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan.
‘’Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi 7 orang,’’ kata Nursamsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarwo Edi
Nursamsi mengatakan, kliennya disangka memiliki peran pengeluaran keuangan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dia memastikan pengeluaran itu murni kepentingan kegiatan sekolah.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut dia, dinilai menguntungkan terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana di luar RKAS Tahun 2021.
Baca Juga: Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi
‘’Poin pentingnya adalah terdakwa dimintai pertanggungjawaban semenjak menjadi Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro, yaitu mulai 9 April 2021 (sekitar 8 bulan),’’ jelasnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya