METRO SULTENG - Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) M. Iqbal Andi Magga, melepas Pascal Rivaldi ke tempat tugas barunya. Pascal merupakan salah satu asisten di Ombudsman Sulteng.
Pascal telah bertugas di Ombudsman Sulteng sejak tahun 2021. Kini ia diterima bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pelepasan dilakukan secara sederhana di kantor sementara Ombudsman RI Provinsi Sulteng di Jalan dr Wahidin Palu.
Baca Juga: Sahabat Kita Imam Safaad
Dalam pesannya, Iqbal berharap agar penugasan Pascal di tempat barunya justru akan semakin menguatkan hubungan kelembagaan yang selama ini terbangun antara Ombudsman dan KPK.
"Penugasan baru bagi adinda Pascal, semoga akan membuat kita saling menguatkan dalam penyelesaian laporan laporan masyarakat mengenai maladministrasi, khususnya maladministrasi yang berindikasi korupsi," kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, kalau sebelumnya melapor potensi korupsi harus bolak balik ke KPK, sekarang sepertinya sudah boleh dengan menghubungi Pascal langsung.
Artikel Terkait
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!
4 Pemuda Aniaya Maling Divonis Ringan: Hanya 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial, Ini Pertimbangan Hakim!
KPK Periksa Rini Soemarno: Apa Peran Eks Menteri BUMN dalam Skandal Gas PGN Rp246 Miliar?
Refly Harun Tolak Tegas Tawaran Jokowi: Restorative Justice? Justru Dia yang Harus Minta Maaf!