Asisten Ombudsman Sulteng Diterima di KPK

- Jumat, 02 Februari 2024 | 13:00 WIB
Asisten Ombudsman Sulteng Diterima di KPK

METRO SULTENG - Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) M. Iqbal Andi Magga, melepas Pascal Rivaldi ke tempat tugas barunya. Pascal merupakan salah satu asisten di Ombudsman Sulteng.

Pascal telah bertugas di Ombudsman Sulteng sejak tahun 2021. Kini ia diterima bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pelepasan dilakukan secara sederhana di kantor sementara Ombudsman RI Provinsi Sulteng di Jalan dr Wahidin Palu.

Baca Juga: Sahabat Kita Imam Safaad

Dalam pesannya, Iqbal berharap agar penugasan Pascal di tempat barunya justru akan semakin menguatkan hubungan kelembagaan yang selama ini terbangun antara Ombudsman dan KPK.

"Penugasan baru bagi adinda Pascal, semoga akan membuat kita saling menguatkan dalam penyelesaian laporan laporan masyarakat mengenai maladministrasi, khususnya maladministrasi yang berindikasi korupsi," kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, kalau sebelumnya melapor potensi korupsi harus bolak balik ke KPK, sekarang sepertinya sudah boleh dengan menghubungi Pascal langsung.

Halaman:

Komentar

Terpopuler