Beradar Kabar Dirinya di Panggil Soal Kasus Suap IUP, Mardani Bilang...

- Senin, 06 Juni 2022 | 11:20 WIB
Beradar Kabar Dirinya di Panggil Soal Kasus Suap IUP, Mardani Bilang...

SK Peralihan yang dimaksud Lucky adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011.

Baca Juga: Suksesnya Anies Gelar Formula E Adalah Kartu Mati PSI dan Giring Ganesha!

Perlu diketahui, Dwidjono ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henry Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler