POLHUKAM.ID -Polri didorong memproses hukum Pendeta Gilbert Lumoindong karena diduga telah menyinggung umat Islam lewat pernyataannya beberapa waktu lalu.
"Video khutbah Pendeta Gilbert yang viral ini sangat meresahkan umat dan kehidupan beragama di Indonesia," kata Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Menurut Rudy, Pendeta Gilbert diduga telah menyinggung prinsip rukun Islam yang diajarkan Rasulullah.
Dalam video yang beredar, menurut Rudy, Pendeta Gilbert menyindir soal amalan zakat 2,5 persen umat Islam.
"Pendeta Gilbert bilang umat Kristen biasa bersedekah 10 persen," kata Rudy.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang dianggap menyinggung.
"Saya dengan segala kerendahan hati minta maaf karena kegaduhan yang ada," kata Pendeta Gilbert saat sowan ke kediaman Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) 3 periode, Jusuf Kalla, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!