"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" lanjut hakim bertanya.
"Saya disuruh pegang aja uang. Ada tas isinya uang," jawab Panji. "Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?" tanya hakim. "Tas itu dikasih di dalam samping mobil," jawab Panji. "Uang dari mana? dari siapa?" tanya hakim. "Itu saya kurang tahu.
Uangnya Pak Hatta," jawab Panji. "Uangnya?" tanya hakim. "Pak Hatta yang menyiapkan," jawab Panji. Panji saat itu tak mengetahui berapa jumlah uang yang ada dalam tas tersebut.
Panji hanya tahu bahwa uang dalam tas berwarna hitam itu dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS). "Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya hakim.
"Dolar," jawab Panji. "Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?" tanya hakim.
"Saya hanya megang saja," jawab Panji. Panji juga mengaku dapat perintah dari Muhammad Hatta untuk memberikan tas hitam kepada ajudan Firli Bahuri.
Meski demikian, ia juga tak tahu siapa nama ajudan Firli. Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan RI dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dengan dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Namun, Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf