Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast.
"Jampidsus Kejakgung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspekum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP dengan inisial KJH serta Manajer Precast Periode 2017 berinisial CW.
Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sebelumnya, pada hari Selasa (31/5/2022), Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu