POLHUKAM.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti akan mengkaji pertimbangan hakim jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan rasa keadilan. MK membacakan putusan sidang sengketa pilpres pada hari ini Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Menurut Susi, jika putusan MK mengokohkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, maka yang hancur adalah konstitusi dan demokrasi. Oleh karena itu, para guru besar akan menggelar gerakan moral untuk menguji putusan MK.
“Jika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kami akan melihat apa pertimbangan hakim, apakah bisa diterima atau tidak secara nalar hukum. Karena pertimbangan putusan harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti,” kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).
Selain alat bukti, menurut dia, Hakim MK memiliki berbagai sumber hukum. Salah satunya adalah amicus curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan sumber hukum nonformal.
“Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya