"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.
Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," katanya.
Putusan tersebut sontak membuat geger ruang sidang termasuk ibunda Pegi Setiawan, Kartini.
Kartini yang awalnya tampak lesu tiba-tiba tak kuasa menahan tangis sambil melakukan sujud syukur.
Putusan tersebut artinya telah membebaskan Pegi Setiawan atas tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas, siapakah pelaku pembunuhan tersebut?
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya yakin Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon akan bebas setelah sidang praperadilan.
Menurut Susno, jika dirinya memosisikan sebagai penyidik dalam kondisi saat ini, maka sejumlah saksi yang telah memberikan pernyataan seperti Aep, Dede dan Melmel akan diperiksa untuk diperdalam.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya