Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta dan salah satu ruang kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, termasuk Dinas PU. Sejumlah aparat kepolisian pun melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Penggeledahan ini dilakukan menyusul eks wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang ditangkap KPK. Haryadi terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono atas kasus suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Penggeledahan di ruang kerja wali kota dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, seluruh menuju akses menuju ruang wali kota ditutup.
Berlangsung hampir tiga jam, penggeledahan berlanjut ke salah satu ruang kerja di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta. Penyidik KPK bergerak menuju ruangan tersebut sekitar pukul 14.50 WIB dan akses di ruang tersebut juga ditutup.
Ada beberapa petugas KPK yang terlihat menggunakan rompi KPK. Namun, belum dapat dipastikan berapa penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Untuk penggeledahan di Dinas PU, dilakukan hingga pukul 17.50 WIB. Seorang petugas KPK pun membawa satu koper kecil saat keluar dari Dinas PU dan kembali masuk ke ruang kerja wali kota.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji