POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung mengungkap perusahaan yang melakukan blending atau pengoplosan BBM jenis premium maupun pertalite menjadi pertamax.
Perusahaan yang melakukan pengoplosan merupakan perusahaan swasta bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Pengoplosan BBM menjadi pertamax oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan di Cilegon, Banten.
Perusahaan swasta itu milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kejaksaan Agung mengungkap peran PT Orbit Terminal Merak (OTM) untuk menampung dan memblending BBM yang diimpor PT Pertamina Patra Niaga.
Padahal proses blending harusnya dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Peran PT Orbit Terminal Merak (OTM) seharusnya hanya sebagai penyimpanan. Bukan melakukan proses blending.
Perihal proses blending BBM jenis RON 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax) disebut menyalahi aturan karena dilakukan pihak swasta.
Padahal, proses blending dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dari sisi prosesnya, ini masuk ke depo yang seharusnya bukan depo yang melakukan pengolahan,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?