POLHUKAM.ID -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait di pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menyebut sejauh ini total 34 saksi sudah dimintai keterangan.
"34 orang diklarifikasi," kata Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Cahyono pun merinci 34 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, sampai dengan Kepala Desa dan masyarakat.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Cahyono.
Di sisi lain, untuk kasus pemalsuan SHGB dan SHM sendiri, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Singgung Khalid Basalamah, Anggota Awan PBNU: Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Proses Hukum
Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan: UUD 1945 Ternyata Kalahkan Aturan Internasional Soal Hak Sipil Politik!
Merasa Difitnah Jadi Dalang Demo Agustus, Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi terkait Pencemaran Nama Baik
Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!