“Tidak usah diterima terlalu lama ya 10 menit saja sudah cukup. Tunjukkan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang asli yang anda miliki, titik. Heboh ijazah langsung sirna,” sambungnya.
Dikemukakan Amin Rais, menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat.
“Nah KUHP baru turut memberikan saksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan “setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan seterusnya”,” terang Amin Rais.
“Jadi, Mas Mulyono, hadapi dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukkan ijazah asli anda. Tentu kalau bisa ini adalah yang diharapkan oleh sebagian besar anak bangsa,” Amin Rais menegaskan.
“Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman 6 tahun penjara ya terima saja dengan legawa,” tegas Amin Rais.
Sumber: JakartaSatu
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya