Gugatan Resmi dan Penunjukan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Solo telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.
Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini telah ditunjuk, dengan Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Langkah ini menambah daftar gugatan terhadap Jokowi yang dilayangkan di kota kelahirannya sendiri.
Sebelumnya, gugatan terkait mobil Esemka juga dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, karena janji produksi massal mobil tersebut dianggap tidak ditepati.
Klarifikasi dari SMAN 6 Solo
Menanggapi gugatan ini, pihak SMAN 6 Solo menyatakan kesiapan mereka untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, menjelaskan bahwa Jokowi memang pernah bersekolah dan lulus dari lembaga tersebut, yang dulunya bernama SMPP.
Menurut Munarso, data administratif mengenai Jokowi sebagai siswa dan lulusan masih tersimpan lengkap, termasuk catatan nilai dan dokumen pendukung lainnya.
Bahkan, sekolah masih memiliki saksi-saksi hidup berupa guru dan teman seangkatan yang bisa dihadirkan bila diperlukan dalam persidangan.
Munarso juga menegaskan bahwa sekolah tempat Jokowi menimba ilmu memang mengalami perubahan nama dan status, yang wajar terjadi dalam dinamika sistem pendidikan di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dilaporkan ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jawa Tengah, dan tengah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sikap Jokowi: Pertimbangkan Jalur Hukum
Jokowi sendiri disebut telah mengumpulkan sejumlah pengacara di Solo untuk mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons terhadap tuduhan pemalsuan ijazah yang kembali mencuat.
Dia memandang isu ini sebagai bentuk fitnah serius yang berulang dan mengganggu integritasnya sebagai pejabat publik.
Meski tidak menyampaikan tanggapan langsung, pihak Istana disebut masih melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Sumber: PikiranRakyat
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!