POLHUKAM.ID - Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu.
Adapun pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menuturkan, penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
"Memang penyidik berencana sedang mau memanggil ya dari saksi-saksi. Ya mudah-mudahan nanti sesuai jadwal akan dipanggil harinya," ujar Murodih, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (2/5/2025).
Ia menuturkan, pemanggilan terhadap saksi nantinya sebanyak dua orang.
Meski begitu, belum dijelaskannya siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil.
"Sementara yang mau dipanggil dua. Nanti kita lihat aja, hasil penyidik," kata dia.
Eks Kapolsek Tebet itu mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Minggu ini akan dimintai keterangan," ucapnya.
Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.
Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.
"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," imbuhnya.
Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.
Selain itu, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.
“Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.
Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Roy Suryo Ngaku Tak Ada Beban Dipolisikan Jokowi
Mantan Menpora, Roy Suryo menanggapi santai langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang membuat laporan polisi soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025).
Dirinya diketahui dilaporkan Jokowi bersama empat orang lainnya, yakni ES, RS, T, dan K.
"Jadi menurut saya bagus dan kita tunggu ya. Kalau kemarin kan pasalnya adalah 160 kita dianggap untuk menghasut. Nah kabarnya hari ini yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik," kata Roy kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025).
"Gak apa-apa, kita lihat nanti apa yang dilaporkan dan bukti-buktinya apa," tambahnya.
Menurut Roy Suryo, tuduhan pencemaran nama baik itu tidak akan pernah ada jika memang ijazah Jokowi tak palsu.
"Tapi sekali lagi semua tidak akan terjadi. Tidak akan terjadi apa yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik itu kalau tidak dikaitkan dengan dugaan adanya ijasah yang tidak benar atau palsu," ungkap Roy Suryo.
"Termasuk juga dari skripsi yang sudah kita periksa sebagai bukti primer di Universitas Gadjah Mada tanggal 15 April kemarin," bebernya.
"Yang jelas-jelas itu skripsinya palsu atau tidak memenuhi syarat untuk sebuah kampus besar seperti Universitas Gadjah Mada," tambah Roy Suryo.
Pakar telematika itu menghormati pelaporan yang dilakukan Jokowi kepadanya dan empat orang lainnya.
"Jadi teruskan saja dan kami menyatakan ya kita taat pada hukum. Kita nanti akan lihat," ujar Roy Suryo.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu pun siap beradu data dengan kubu Jokowi terkait keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI itu memang palsu.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi banyaknya dukungan dari publik yang turut mengawal kasus ini.
"Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada dukungan masyarakat yang mereka menyatakan membersamai kami semua untuk menghadapi ini," kata Roy Suryo.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Harusnya Jokowi Melawan Secara Akademis, Bersama UGM Bisa Tampilkan Keaslian Ijazahnya ke Publik!
Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China
Blak-Blakan! Connie Rahakundini Ungkap Pertemuan Dengan Try Sutrisno: Bukan Kudeta, Tapi Menyelamatkan Konstitusi & Demokrasi