POLHUKAM.ID - Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kembali membuat pernyataan kontroversial terkait keaslian skripsi mantan Presiden Jokowi.
Tak tanggung-tanggung, Rismon mengancam akan membawa pemilik Percetakan Perdana ke ranah hukum.
Dikatakan Rismon, percetakan tersebut harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam kasus yang ia sebut sebagai “laporan skripsi palsu” yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata Jakarta.
"Pemilik percetakan perdana, siap-siap anda akan dipanggil ke pengadilan atas laporan skripsi palsu ke Bareskrim dan Pengadilan Perdata Jakarta,” kata Rismon di X @SianiparRismon (1/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak percetakan wajib membuktikan dan merekonstruksi bentuk lembar pengesahan skripsi Jokowi.
Bukan tanpa alasan, Rismon melihat ada hal yang menurutnya mencurigakan karena diduga menggunakan teknologi percetakan modern yang belum tersedia pada 1985.
“Anda harus membuktikan dan merekonstruksi lembar pengesahan skripsi Jokowi yang menggunakan teknologi sangat modern di tahun 1985!," tegasnya.
Unggahan Rismon juga menyertakan dua foto, satu adalah lembar pengesahan skripsi atas nama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM, dan satu lagi berisi halaman ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, termasuk dosen pembimbing.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya