POLHUKAM.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya soal isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi.
Hal itu menyusul ada beberapa pihak yang masih tak percaya dengan hasil penyelidikan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Kubu Roy Suryo sempat mengajukan surat ke Polri terkait dilakukannya gelar perkara khusus.
"Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya," kata Listyo dikutip dari Kompas TV, Jumat (13/6/2025).
Listyo memastikan jika pihaknya akan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini.
Pihak eksternal ini nantinya akan membantu untuk menguji atau mengawasi.
"Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri, nanti bisa dilihat diuji oleh pengawas dari eksternal," kata Listyo.
"Sehingga kemudian apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Merespons ucapan Kapolri itu, Ahmad Khozinudin, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mempertanyakan maksudnya.
"Tapi kita perlu juga memperdalam statement tadi dari Pak Kapolri tadi, pengawas yang disebut eksternal itu seperti apa?" kata Ahmad.
Sebab, kata dia, dalam peraturan Kapolri tahun 2019, tentang penyidikan perkara pidana diatur terkait gelar perkara.
Yaitu adanya gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf