POLHUKAM.ID - Wali Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Jepang Maki Takubo terbukti memiliki ijazah palsu.
Dilansir dari kantor berita NHK, Takubo telah menghubungi pihak Universitas Toyo, dan mendapati bahwa ia terkonfirmasi tak lulus bahkan dikeluarkan.
"Mereka (Universitas Toyo) tidak dapat mengkonfirmasi ijazah kelulusan saya, dan saya ternyata telah dikeluarkan," kata Takubo, dikutip Jumat (11/7).
Takubo terpilih jadi Wali Kota Ito pada Mei tahun ini.
Dari pemberitaan media kota Ito, ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Toyo pada 1992.
Tapi, dewan kota menemukan beberapa indikasi bahwa Takubo berbohong terkait latar belakang pendidikannya.
"Pada tahun-tahun terakhir kuliah, saya jarang masuk kuliah, dan saya tak bisa membantah bahwa saya salah," ucap Takubo.
Soal bagaimana ia bisa terpilih, Takubo menyatakan tak membuka ijazah itu kepada komisi pemilihan umum.
"Saya tak membuka ijazah, atau sejarah kelulusan saya pada saat pemilu, jadi tidak ada masalah dengan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum," kata Takubo.
Diminta Mundur Dewan Kota
Isu ijazah palsu ini membuat dewan kota melakukan investigasi berdasar aturan '100-Article Committee'.
Lalu, Ketua Dewan Kota, Hiromichi Nakajima sempat ditunjukkan sebuah dokumen oleh Takubo, pada tanggal 4 Juli 2025.
Takubo mengatakan, itu adalah dokumen kelulusan atau ijazah.
Artikel Terkait
Tragis! 21 Tewas dalam Tabrakan Maut Kereta Cepat Spanyol, Diduga Akibat Anjlok di Adamuz
Mengungkap Dampak Tersembunyi Perang Gaza: Lonjakan 40% PTSD & Gelombang Bunuh Diri di Militer Israel
Wanita Turki Ini Klaim Putri Donald Trump! Minta Tes DNA, Ini Bukti dan Kisahnya
Debat Sengit AS vs Iran di DK PBB: Ancaman Perang Terbuka Menggantung?