POLHUKAM.ID - Iran resmi memberlakukan aturan baru pelayaran di Selat Hormuz. Seluruh kapal asing kini wajib mengantongi izin resmi dari Persian Gulf Strait Authority (PGSA) sebelum melintasi jalur strategis tersebut.
Berdasarkan laporan Press TV pada Selasa, 5 Mei 2026, setiap kapal yang berniat melintasi Selat Hormuz akan menerima email dari alamat resmi yang terhubung dengan PGSA. Email tersebut berisi instruksi lengkap mengenai regulasi transit yang harus dipatuhi.
“Sistem ini mewajibkan kapal-kapal yang hendak melewati jalur perairan tersebut untuk menerima pemberitahuan dari Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) terkait peraturan transit,” ungkap laporan tersebut.
Artikel Terkait
Iran Bantah Serang UEA, Tapi Beri Peringatan Keras: Jangan Jadi Pangkalan AS-Israel!
Trump Remehkan Iran: Hanya Punya Senjata Mainan, AS Siap Hancurkan Jika Langgar Gencatan Senjata
Eskalasi Baru! Iran Serang UEA, Israel Siagakan Seluruh Jet Tempur Hadapi Perang di Timur Tengah
2 Kapal AS Terjebak di Selat Hormuz: Iran Bantah Klaim Sukses Centcom, Situasi Genting!