POLHUKAM.ID -Serangan Israel ke kamp pengungsi terbesar Jabalia di Jalur Gaza yang nenewaskan ratusan korban jiwa dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Begitu pernyataan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu (1/11).
“Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kehancuran setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan yang tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang," kata Kantor HAM PBB, seperti dikutip dari TRT World.
Israel menjatuhkan enam bom ke kamp Jabalia pada Selasa (31/10). Setiap bom berisi satu ton bahan peledak. Serangan ini menewaskan 195 orang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Sementara 120 orang masih hilang dari sedikitnya 777 orang terluka.
Israel mengklaim serangan tersebut dilakukan untuk menargetkan Hamas, di mana mereka menyebut telah berhasil membunuh komandan tertinggi Hamas, Ibrahim Biari.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Akan Pidato Tentang Pentingnya AI Saat Hadir di Bloomberg New Economy Forum 2025 di Singapura, Pakai Bahasa Inggris?
Bukan Prabowo, Pidato Presiden Kolombia Gustavo Petro Paling Keras Sampai AS Walk Out, Ternyata Ini Pemicunya!
Pernah Jadi Buronan Senilai Rp 167 Miliar, Al-Sharaa Kini Bersalaman dengan Trump
Macron: Perang Total Israel Membunuh Warga Sipil, Bukan Menghancurkan Hamas