MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Perbuatannya Merusak Konstitusi!

- Jumat, 04 April 2025 | 13:35 WIB
MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Perbuatannya Merusak Konstitusi!


Keputusan Yoon untuk mengirim tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusannya dinyatakan melanggar kenetralan politik angkatan bersenjata dan tugas komando tertinggi. 


MK menyatakan Yoon mengerahkan pasukan untuk tujuan politik dan menyebabkan tentara yang telah mengabdi kepada negara dengan misi keamanan nasional berhadapan dengan warga sipil.


"Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif melindungi Konstitusi," ujar para hakim.


Yoon merupakan pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. 


Setelah berminggu-minggu sidang yang menegangkan, para hakim menghabiskan lebih dari sebulan untuk mempertimbangkan kasus tersebut, sementara keresahan publik meningkat.


Polisi juga menaikkan status siaga ke tingkat tertinggi yang memungkinkan pengerahan seluruh pasukan mereka untuk mengamankan lokasi sidang. 


Petugas telah membuat barikade mengelilingi gedung pengadilan dengan kendaraan dan menempatkan tim operasi khusus di sekitarnya.


Para pengunjuk rasa anti-Yoon menangis, bersorak, dan menjerit saat putusan diumumkan. 


Beberapa orang melompat dan berjabat tangan dengan gembira, sementara yang lain memeluk orang-orang dan menangis.


Di luar kediaman Yoon, para pendukungnya berteriak dan mengumpat, beberapa menangis saat putusan diumumkan. 


Yoon, yang membela upayanya untuk menumbangkan pemerintahan sipil sebagai hal yang diperlukan untuk membasmi 'kekuatan anti-negara', masih mendapat dukungan dari para pendukung ekstrem. 


Yoon kini menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan pemberontakan atas upaya darurat militer.


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar

Terpopuler