Tunggu Persetujuan Pimpinan DPRD DKI, Tarif Integrasi Moda Transportasi Umum Belum Bisa Diterapkan

- Selasa, 14 Juni 2022 | 16:40 WIB
Tunggu Persetujuan Pimpinan DPRD DKI, Tarif Integrasi Moda Transportasi Umum Belum Bisa Diterapkan

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Komisi B DPRD DKI. Alur yang mesti dilewati untuk mendapat persetujuan pimpinan DPRD ialah Komisi sebelumnya mesti menyepakati evaluasi berkala setiap enam bulan mengenai tarif tersebut.

Syafrin mengatakan, seandainya tiap stasiun MRT dan LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan Transjakarta, optimalisasi tarif integrasi akan saling berhubungan secara otomatis. "Sejak September 2021 sudah dilakukan pemuktahiran terkait dengan sistem yang ada di layanan yang di halte maupun yang di stasiun," katanya, Selasa (7/6) lalu.

Kendati demikian, pihaknya memerlukan mesin pembaca tambahan di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta untuk membaca kode batang melalui aplikasi JakLingko.

Selain itu, Komisi B DPRD DKI juga memberikan usulan terkait penerima tarif integrasi dalam 16 kategori masyarakat, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerimaan Kartu Jakarta Plus, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, Penerima Beras Miskin, anggota TNI-POLRI, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus masjid dan musala, PAUD, Jumantik, dan PKK.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler