"Saya lihat ada pihak ketiga yang memboceng kasus ini dengan memviralkan foto Prabowo dan Rocky padahal kami cek itu foto lama namun, dikeluarkan pada saat kasus ini sedang viral," ungkap Lisman.
Lisman tidak menyebut secara gamblang pihak ketiga yang dimaksudnya. Namun menurutnya pihak ketiga tersebut hendak mengadu domba Jokowi dan Prabowo lantaran kekinian tengah harmonis.
"Jokowi dan Prabowo hubunganya lagi harmonis dan lagi baik di pemerintah tapi ada upaya-upaya dari pihak ketiga dalam memakai kasus seolah-olah Rocky dekat dengan Prabowo," katanya.
Diberitakan sebelumnya Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks terhadap Jokowi. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Lisman menjelaskan alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.
"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin