"Itu sangat memalukan. Tapi, ya, itulah Ruhut Sitompul," tandasnya.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies Baswedan yang memakai baju adat Suku Dani, Papua, pada Rabu (11/5/2022). Unggahan itu juga dilengakapi dengan cuitan, "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh."
Atas unggahannya tersebut, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin