Oleh karena itu Indonesia harus bekerja keras melobi negara-negara di dunia, pertama adalah negara anggota PBB yang peduli terhadap masalah pengungsi dan Lembaga UNHCR untuk menyelesaikan permasalahannya.
Baca Juga: PSM Makassar Pakai Stadion Batakan Sebagai Markas Baru
Peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, menerima pengungsian negara lain korban perang atau kejahatan negara lain seperti Rohingya adalah kewajiban yang fundamental bagi Indonesia.
Apalagi dalam pembukaan UUD 1945 sangat tegas menyebutkan bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Senin (25/12/2023).
Gus Amin juga mengingatkan sekitar tahun 1975 Indonesia menerima pengungsi Vietnam dan membiayai para pengungsi yang jumlahnya mencapai 250 ribu orang lebih. Padahal mereka atheis dan bukan muslim tapi di Indonesia diberi makan dari pajak rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Sementara saat ini kaum muslim Rohingya jauh lebih menderita.
Baca Juga: Jadwal Rilis Gyeongseong Creatur 2, Spekulasi Plot dan Teori Lanjutan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin