Ketua Dewan Pers: Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Liputan Pemilu Jangan Lebih 24 Jam

- Selasa, 26 Desember 2023 | 23:31 WIB
Ketua Dewan Pers: Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Liputan Pemilu Jangan Lebih 24 Jam

Dirinya mengakui, dalam praktik di lapangan terkadang para jurnalis ada yang mengalami hambatan. Tidak menutup kemungkinan hambatan-hambatan itu diikuti dengan intimidasi dan kekerasan.

Padahal kata Ninik Rahayu, fungsi pers adalah memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan demokrasi dan tugas-tugas pemerintahan.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, dalam paparannya mengutarakan, pada survei terhadap 138 wartawan di 17 provinsi tiga bulan lalu ditemukan data beberapa hambatan terhadap wartawan.

Sebanyak 36,9% mengaku pernah mendapat intimidasi atau ancaman terkait pemberitaan pemilu. Sekitar 32% tidak mengalami intimidasi atau ancaman.

Sedangkan sisanya mengalami pelarangan liputan (15,6%), kekerasan fisik (6,6%), perampasan alat liputan (4,1%), dan serangan digital (3,3%).

Pelaku tindak kekerasan/intimidasi terhadap jurnalis, ujar Asep, juga bervariasi. Ada kekerasan yang dilakukan oleh timses/partai (33,3%), tidak tahu (29,4%), kandidat (11,9%), simpatisan (7,1%), penyelenggara pemilu (5,6%), dan preman/orang suruhan (4%).

Para jurnallis yang menjadi responden, kata Asep, umumnya juga menghendaki adanya perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler