Polda Jawa Barat Usut Korupsi Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid 19 Rp5,4 Miliar di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi

- Kamis, 28 Desember 2023 | 22:30 WIB
Polda Jawa Barat Usut Korupsi Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid 19 Rp5,4 Miliar di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi

polhukam.id - Tim dari Polda Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes), yang menangani COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi.

Polisi menduga perkara itu menimbulkan kerugian negara yang parahnya sebanyak Rp 5,4 miliar.

"Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Data UNRWA Menyebutkan 40 Persen Warga di Gaza Terancam Kelaparan

Selain itu polisi sudah menetapkan seorang tersangka berinisial HC. Ia adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selaku mantan kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.

"Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu," ucapnya.

Dari hasil pencairan dana diminta kembali untuk dikumpulkan. Uang tersebut digunakan untuk uang kas bagian ruangan COVID-19.

Halaman:

Komentar